Perubahan Tarif Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium BBLK Jakarta berdasarkan :
1. Surat Keputusan Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta Nomor : HK.01.07/XL.1/4555/2018 tentang Penetapan Tarif Layanan Baru Pemeriksaan Laboratorium Tahun 2018, dan
2. Surat Keputusan Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta Nomor : HK.01.07/XL.1/4556/2018 tentang Penetapan Revisi Tarif Layanan Pemeriksaan Laboratorium Tahun 2018,