Jakarta - Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Jakarta mendapatkan survey oleh Komite Akreditasi Laboratorium Kesehatan (KALK) guna memperoleh Re-Akreditasi Laboratorium Kesehatan. Kegiatan survei Re-Akreditasi KALK oleh para surveior yang dilaksanakan selama dua hari pada Rabu-Kamis, 10-11 Juli 2018 ini diketuai oleh Dr.dr.Ina S.Timan, SpPK, MARS yang di damping oleh dr. El Sembiring, SpPK dan Prof. dr.Agnes Kurniawan, PhD, SpPark.
Adapun standar penilaian Akreditasi Laboratorium Kesehatan telah tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.298 Tahun 2008 tentang Pedoman Akreditasi Laboratorium Kesehatan. Diketahui terdapat 7 point penting terkait standar penilaian yang terdiri dari Tujuan Adimistrasi dan Pengelolaan, Staf dan Pimpinan, Fasilitas dan Peralatan, Kebijakan dan Prosedur Mutu Pelayanan, Pengembangan SDM dan Program Pendidikan, serta Evaluasi dan Pengendalian Mutu.
Sebagai fasilitator dalam kunjungan survei tersebut, para surveior melakukan beberapa tinjauan guna melibatkan pemenuhan standar untuk penilaian dokumen self assessment dan melakukan pembinaan pasca survey guna membantu Laboratorium yang mengajukan akreditasi agar mampu meningkatkan mutu dan layanan laboratorium kesehatannya. Kegiatan survei selama dua hari tersebut yaitu dengan melihat kesesuaian standar dan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan untuk mendapatkan hasil akreditasi secara penuh.
Untuk menjaga mutu pelayanan, akreditasi menjadi satu hal yang sangat penting bagi Laboratorium Kesehatan. BBLK Jakarta berusaha terus meningkatkan mutu pelayanan terbaiknya pada setiap pengujian yang dilakukan, sehingga mampu memberikan jaminan pelayanan yang terstandarisasi. Dengan memiliki standar pelayanan pemeriksaan yang bermutu diharapkan mampu meningkatkan citra Laboratorium dan menghasilkan kepuasan pelanggan.
Kontributor:
Saras Asritria Amanda-BBLK Jakarta