Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Jakarta adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kesehatan. Sebagai Laboratorium Kesehatan yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan Komite Akreditasi Laboratorium Kesehatan (KALK), BBLK Jakarta diberi amanat untuk melaksanakan program-program pemerintah dan melayani masyarakat umum dalam bidang pelayanan laboratorium Kesehatan.
PROFIL
Berdiri pada tahun 1972, dengan nama Labkesda yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
Tahun 1978, Balai Labkes DKI Jakarta berubah status kepemilikan dari UPT Pemda DKI Jakarta menjadi UPT Departemen Kesehatan RI. Pada awalnya lokasi Balai Labkes Jakarta berada di Jalan Kesehatan No 10 Jakarta Pusat dan sejak tanggal 29 Juni 1999 Balai Labkes DKI Jakarta pindah kantor di jalan Percetakan Negara No.23 B Jakarta Pusat dengan luas tanah 1.280 m2 dan luas bangunan 1.125 m2.
Tahun 2006, ditingkatkan statusnya menjadi Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta (Permenkes No. 558/Menkes/Per/VII/2006).
Tahun 2008, mendapat Sertifikat Akreditasi dari KAN atas penerapan ISO/IEC 17025 : 2005 sebagai Laboratorium Penguji.
Tahun 2010, menjadi PK Badan Layanan Umum (BLU) dengan SK Menkeu No. 34/KMK.05/2010 tanggal 26 Januari 2010 tentang penetapan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Tahun 2013, Mendapat Sertifikat Akreditasi KALK.
Tahun 2019, mendapat Sertifikat Akreditasi atas penerapan ISO/IEC 9001 : 2015 Sistim Manajemen Mutu dan ISO/IEC 17043:2010 sebagai Penyelenggara Uji Profisiensi, akreditasi SNI ISO/IEC 15189:2012 sebagai Lab. Medik dan Sertifikasi Lab. Lingkungan.
Tahun 2019 ditunjuk oleh Ditjen Farmalkes Kemenkes sebagai Laboratorium pemeriksa Post Market Surveillance bagi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT).
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan tertanggal 26 Oktober 2020.
TUGAS
Tugas Pokok BBLK Jakarta berdasarkan Permenkes Nomor 52 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan, adalah melaksanakan pelayanan laboratorium klinik, uji kesehatan dan laboratorium kesehatan masyarakat, dan pemberian bimbingan teknis di bidang laboratorium kesehatan.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, BBLK Jakarta menyelenggarakan fungsi:
Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
Pelaksanaan pelayanan/pemeriksaan laboratorium klinik, uji kesehatan, dan laboratorium kesehatan masyarakat;
Pemantauan, analisis, dan evaluasi pemantapan mutu laboratorium kesehatan;
Pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium kesehatan di wilayah kerja;
Pelaksanaan sistem rujukan laboratorium kesehatan;
Pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan di bidang laboratorium kesehatan;
Pengelolaan data dan sistem informasi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
TUJUAN
Meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan laboratorium sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara profesional dan akurat;
Meningkatkan kemitraan dan jejaring laboratorium;
Meningkatkan tata kelola layanan laboratorium yang baik;
Menyediakan layanan berbasis teknologi informasi dalam melaksanakan pelayanan laboratorium.
SUMBER DAYA
Sumber daya yang dimiliki ditunjang oleh tenaga analis kesehatan dan analis kimia yang telah terlatih serta peralatan laboratorium yang mutakhir serta ruang Biosafety Level 2 (BSL 2).
VISI
"Menjadi Laboratorium Kesehatan Pembina dan Rujukan Nasional yang Unggul dan Terpercaya" .
MISI
Melaksanakan pelayanan laboratorium yang responsif, profesional, berkualitas, inovatif dan kompetitif;
Menerapkan sistem manajemen laboratorium kesehatan secara konsisten;
Meningkatkan kompetensi SDM dibidang teknis dan manajemen laboratorium kesehatan;
Meningkatkan sarana dan prasarana sesuai dengan perkembangan teknologi terkini;
Meningkatkan kemitraan dalam jejaring laboratorium Kesehatan;
Mengembangkan tata kelola administrasi dan keuangan yang efektif, efisien, transparasi dan akuntabel;
NILAI - NILAI ORGANISASI
SMART Semangat, Melayani dengan hati, Akurat, Responsif dan Transparan